Definisi default
Baca cepat Buka
Cidera Janji adalah terpenuhinya kewajiban atau janji atau tidak terpenuhinya tidak dipenuhinya debitur, sekalipun ia tidak memenuhi janji atau hal yang diperjanjikan.
Putusan itu berasal dari kata Belanda “wanprestie”. Artinya tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada pihak-pihak tertentu dalam persekutuan, baik yang timbul dari suatu kontrak maupun suatu perjanjian yang timbul dari suatu undang-undang.
Table of Contents

Definisi gagal menurut para ahli
1. Setelah Erawaty dan Badudu
Default adalah penolakan kewajiban berdasarkan kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dalam kontrak.
2. Setelah Muhammad
Keterlambatan yang gagal memenuhi kewajibannya yang harus dinyatakan dalam perintah. Baik kontrak dari kontrak maupun kontrak dari undang-undang.
Baca lebih lanjut: Memahami Pasar Oligopsoni
3. Menurut Saliman
Default adalah tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban yang diatur dalam kontrak antara obligee dan debitur.
4. Menurut ProdJodikoro
Default harus dipahami sebagai kurangnya kinerja di bawah hukum persetujuan, yang harus ditegakkan dalam kerangka perjanjian.
5. Menurut Harahap
Standar seperti mengimplementasikan tugas yang tidak dilakukan tepat waktu atau sebagai tanggapan. Oleh karena itu, debitur berkewajiban untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schedevergoeding), atau dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak lain dapat menuntut pembatalan akad.
Kondisi standar
Jika dia tidak menepati apa yang dia janjikan, itu sudah cukup.
Lakukan apa yang Anda janjikan tetapi bukan apa yang Anda janjikan.
Lakukan apa yang dia janjikan, tapi sudah terlambat.
Menurut kesepakatan, tidak ada yang bisa dilakukan.
Bentuk default
Bentuk standar
1. Tidak berhasil sama sekali
Jika debitur tidak melakukan, orang tidak berbicara tentang kinerja debitur sama sekali.
2. Tidak mencapai kinerja tepat waktu
Jika kinerja debitur diharapkan akan diberikan, kinerja debitur dianggap tidak tepat waktu.
3. Prestasi yang diraih tapi tidak terpenuhi atau salah Oh
Debitur yang berbuat tetapi berbuat salah dianggap tidak berbuat sama sekali jika kesalahan itu tidak dapat diperbaiki.
Kondisi debitur yang wanprestasi
1. Persyaratan bahan
Musyawarah dilakukan oleh seseorang yang memiliki wasiat, diketahui dan diketahui pelakunya, serta merugikan pihak lain.
Kelalaian terjadi ketika seseorang dengan tugas luar biasa mengetahui atau mencurigai bahwa tindakan atau sikap yang telah dilakukannya itu merugikan.
2. Persyaratan formal
Artinya, perlu diperjelas bahwa obligee ingin segera membayar atau dalam jangka pendek dengan terlebih dahulu memberitahukan secara resmi kepada debitur tentang wanprestasi atau wanprestasi atau panggilan pengadilan.
Baca lebih lanjut: Validitas adalah
Panggilan pengadilan adalah tindakan disipliner yang ditulis kepada debitur oleh kreditur dalam bentuk sertifikat, dan jika debitur wanprestasi atau lalai, debitur berfungsi dengan baik dan dapat dikenakan sanksi, denda atau hukuman. Harus diterapkan.
Penyebab kegagalan
Penyebab standar kejadian
1. Kewajiban debitur (nasabah)
Kerugian dapat dibebankan kepadanya (debitur) jika ada kesengajaan atau kelalaian yang merugikan debitur, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kelalaian adalah suatu peristiwa dimana debitur mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatan atau sikapnya merugikan.
Sehubungan dengan kelalaian debitur, perlu diketahui kewajiban-kewajiban yang dianggap lalai jika debitur lalai:
Kewajiban untuk memberikan apa yang dijanjikan.
Kewajiban untuk bertindak.
Kewajiban untuk tidak melakukan apapun.
2. Kekuatan superior atau force majeure
Negara wajib adalah negara yang debiturnya tidak dapat memenuhinya karena suatu peristiwa telah terjadi, bukan secara kebetulan.
Jika peristiwa tersebut tidak diketahui atau tidak dapat diprediksi pada saat pertunangan.
Dalam situasi memaksa ini, debitur tidak dapat disalahkan karena kemauan dan kemampuan debitur mengarah pada situasi yang memaksa.
Unsur-unsur yang terkandung dalam keadaan paksa adalah:
Prestasi tidak tercapai karena peristiwa musnahnya benda yang menjadi subjek perikatan selalu bersifat permanen.
Tidak dapat melaksanakan karena hal-hal yang menghambat pelaksanaan perbuatan debitur. Ini bisa permanen atau sementara.
Acara tidak mengungkapkan apakah debitur atau kreditur terlibat. Oleh karena itu tidak menjadi urusan para pihak, terutama debitur.
Sanksi Hukum Standar
Sanksi-Hukum-Standar
1. Perubahan risiko
Karena itu
Lihat Juga :